Kasus Dugaan Korupsi DAK Dinas Pertanian Karawang, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Inisial US

- 23 Juli 2021, 22:23 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie. /KarawangPost/Instagram @kejari.karawang

KARAWANGPOST - Mantan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus.

Tersangka itu berinisial US, pensiun saat menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Rohayatie melalui Kasi Intel Tohom Hasiholan menyampaikan US ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tertanggal 22 Juli 2021.

Baca Juga: Polemik Bisnis Narkotika Dalam Lapas, Legislator: Persoalan yang Tak Ada Ujungnya

US kini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pertanian Karawang tahun anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.

Modus dalam kasus tersebut ialah melakukan pungutan liar atas kegiatan pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Pengelolaan Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan Tengah Diawasi

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian itu sudah bergulir sejak dua tahun lalu. Pihak Kejari Karawang telah melakukan pemeriksaan terhadap 160 saksi.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) jo pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x