Adapun rincian bantuan kuota internet per bulannya, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 7 GB, siswa Pendidikan Dasar Menengah (dikdasmen) atau yang setara akan mendapat 10 GB, guru PAUD dan dikdasmen atau setara akan mendapat 12 GB, sedangkan pendidikan tinggi baik dosen maupun mahasiswa mendapat 15 GB.
Selain itu, estimasi penerima bantuan kuota internet direncanakan sebanyak 1.529.949 siswa PAUD, 20.528.602 siswa dikdasmen, 1.560.073 guru PAUD dan dikdasmen, serta 3.272.620 dosen dan mahasiswa.
Baca Juga: Puan Maharani Soroti Angka Lonjakan Kematian Akibat COVID-19 di Pedesaan
Sedangkan bantuan UKT akan menyasar sebanyak 310.508 mahasiswa dengan nominal Rp.2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Bantuan UKT tersebut diberikan bagi mahasiswa yang tidak atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah dan penyalurannya melalui rekening perguruan tinggi.
Adanya bantuan kuota internet dan UKT, Menkeu berharap siswa maupun mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi tidak putus pendidikan.
Menkeu juga menjelaskan pihaknya bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan terus mendukung agar para siswa dan para pengajar tidak terdampak terlalu besar.***