Dinar Candy sudah Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

- 6 Agustus 2021, 22:29 WIB
DJ Seksi Dinar Candy menyandang status tersangka atas aksi protesnya terhadap kebjikan PPKM yang diperpanjang, namun tetap tidak ditahan.
DJ Seksi Dinar Candy menyandang status tersangka atas aksi protesnya terhadap kebjikan PPKM yang diperpanjang, namun tetap tidak ditahan. /Instagram @dinar_candy

KARAWANGPOST - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pornografi. Itu terkait dengan unggahan video dirinya yang mengenakan bikini di jalanan.

Namun, meski sudah menyandang status tersangka, Dinas Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan kalau selama proses pemeriksaan, Dinar Candy telah bersikap kooperatif kepada tim penyidik.

Baca Juga: Pesawat Wisata Jatuh di Alaska, Enam Orang Tewas Termasuk Pilot

"Jadi selama yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita tidak melakukan penahanan," katanya saat ditanya wawancara wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.

Menurut dia, keputusan untuk tidak melakukan penahanan itu dikarenakan alasan subjektif penyidik. Dinar Candy hanya diharuskan menjalani wajib lapor.

Pihak kepolisian juga meminta sang publik figur itu untuk tidak menghilangkan atau merusak barang bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Laju Perekonomian Indonesia Melambat, Banggar DPR Ingin Pemerintah Optimalkan Kebijakan PPKM

"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x