Perawat dan Pasien Covid-19 yang terlibat Adegan Mesum Bisa Terancam 10 Tahun Penjara

- 27 Desember 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Pixabay/Prawny

KARAWANG POST - Kasus perbuatan mesum antara tenaga medis atau perawat dengan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet akhirnya ditangani pihak kepolisian.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa yang sudah diperiksa menjadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dikutip Antara pada Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Pelaku Aksi Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Ditangkap

Perawat dan pasien Covid-19 yang terlibat dalam kasus itu bisa terancam pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu malam, 26 Desember.

Baca Juga: Rest Area KM 52 Tol Jakarta-Cikampek Ditutup, Kenapa?

Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam tahap penyidikan, polisi mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x