PPKM Diperpanjang, Mendagri terbitkan Tiga instruksi, Ini Aturannya

- 10 Agustus 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Ilustrasi Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KARAWANGPOST - Sejumlah daerah luar Jawa-Bali masih harus menerapkan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4.

Kebijakan pembatasan ini berlaku selama dua pekan, mulai 10-23 Agustus 2021. Selama pemberlakuannya, terdapat penyesuaian untuk daerah yang masuk dalam kategori level 3.

"(Ada) perubahan pembatasan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Dituduh Prank Peserta MasterChef yang Tereliminasi, Chef Arnold Berikan Klarifikasi

Perubahan tersebut seperti kegiatan belajar mengajar yang mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka, serta izin untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Airlangga menjelaskan, setidaknya ada 302 kabupaten/kota yang masuk dalam level asesmen 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru tersebut.

Selain itu ada 45 kabupaten/kota yang akan tetap menerapkan PPKM Level 4, dan 39 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2.

Baca Juga: Lay EXO Trending di Twitter, Perankan Polisi dalam Drama Baru China 'Crime Crackdown'

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai PPKM.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x