Manfaatkan Ruas Jalan Sepi saat PPKM Level 4, Puluhan Remaja di Tangkap Lakukan Balap Liar

- 7 Agustus 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi - Mengendarai Mobil
Ilustrasi - Mengendarai Mobil /Pixabay/Free-Photos/

KARAWANGPOST - Ruas jalan sepi karena adanya pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta dimanfaatkan sejumlah remaja untuk melakukan balapan liar.

Sebanyak 30 unit mobil diamankan Kepolisian Polda Metro Jaya dari Kawasan Gelora Bung Karno Jakarta Selatan pada Jumat 6 Agustus 2021 dini hari.

Dengan memanfaatkan sepinya ruas jalan yang sepi depan pusat perbelanjaan Senayan City akibat diberlakukannya PPKM Level 4 di wilayah tersebut.

Baca Juga: Seorang Tentara Australia Luka Parah Akibat Diserang Buaya

"Kami amankan para pelaku bersama kendaraan yang digunakan untuk dilakukan cek administrasi dan tilang," ungkap Sat Patwal Dit Lantas Polda Metro Jaya, AKP Harnas .

Dengan landasan hukuman yang diberikan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 275-287.

Dan para pelaku balap liar bisa dikenakan beberapa sanksi:

Baca Juga: Australia Darurat COVID-19 Varian Delta, Jumlah Kasus Harian Tembus Rekor

  1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

"Sementara kendaraan bodong atau tanpa surat-surat akan disita," tegas AKP Harnas.

Balapan liar saat PPKM Level 4 diberlakukan bukan kali ini saja terjadi. Pada akhir Juli 2021, polisi menangkap 70 pesepeda motor yang balapan liar di Sudirman, Jakarta Pusat.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x