Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu Resmi Dibatalkan

- 11 Agustus 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi : vaksin
Ilustrasi : vaksin /Unsplash/Bruno
KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi membatalkan vaksinasi berbayar untuk individu.
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021.
 
Peraturan itu mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
 
 
Peraturan Menteri tersebut telah ditandatangani pada tangan 28 Juli 2021.
 
Melalui peraturan menteri tersebut pemerintah resmi mentapkan pemberian vaksin bagi masyarakat hanya bisa diberikan melalui program vaksinasi pemerintah dan perusahaan.
 
Vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki sasaran sebanyak 200 penduduk dengan usia diatas 12 tahun.
 
 
Untuk jenis vaksin yang digunakan diantaranya yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax.
 
Sedangkan untuk vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh perusahaan memiliki sasaran sebanyak 7,5 juta penduduk dengan usia diatas 18 tahun.
 
Jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong perusahaan hanya jenis vaksin.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x