KARAWANGPOST - Tepat 17 tahun lalu atau pada 7 September 2004 terjadi peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Hingga kini kasus pembunuhannya belum tuntas.
Dalam akun resminya @KontraS menuliskan, "Meskipun ada laporan TPF (Tim Pencari Fakta) Kontras (Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan) kasus Munir yang menggambarkan fakta-fakta peristiwa."
Arip dari Kontras sebagaimana dikutip dari akun twitter @KontraS menyebutkan, kasus pembunuhan Munir bukan hanya konteks pembunuhan biasa, tapi dalam fakta persidangan, melibatkan sejumlah aktor negara, bahkan fasilitas negara juga digunakan di dalamnya.
Baca Juga: Pelanggaran..! Mayoritas Pengerjaan Proyek Dinas PUPR Karawang Abaikan Aspek Keselamatan Pekerja
"Perlu ada ketegasan dari negara untuk mengungkap kasus pembunuhan munir," tulisnya.
@KontraS arif @LBH_Jakarta menyampaikan bahwa "Jangan sampai seorang presiden melakukan kebohongan, berdusta kepada rakyat, terutama janji-janji politiknya untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, lebih spesifiknya lagi untuk menuntaskan kasus keji pembunuhan Munir 17 tahun lalu."
Ditulis pula, janji presiden @jokowi pada periode pertama yang sampai hari ini belum ada langkah kongkret, justru terjadi paradoks dengan memberikan ruang istimewa, kesempatan terhormat untuk orang-orang yang diduga kuat sebagai pelaku pelanggaran HAM.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp6,9 miliar untuk Masjid dan Musala, Simak Persyaratannya
Usman @amnestyindo menegaskan "Pemerikasaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan munir sangat diperlukan supaya tidak terlambat karena alasan daluwarsa, nebis in idem, "di suruh atasan", ataupun pemutihan dari pemerintah."
Bivitri, dosen @jentera menyampaikan bahwa "Kita bisa melihat hasil dari laporan TPF munir sudah diuraikan lapisan-lapisan penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus munir yang seharusnya ditindaklanjuti. Tetapi dokumennya justru dinyatakan hilang".***