Sekolah di Tiga Kecamatan Purwakarta Dilarang Gelar PTM, yang Lain Dibolehkan

- 7 September 2021, 14:51 WIB
Iluatrasi Sekolah PTM
Iluatrasi Sekolah PTM /Portal Bandung Timur/may nurohman/

KARAWANGPOST - Sekolah pembelajaran tatap muka sudah mulai dilaksanakan di Kabupaten Purwakarta. Teknisnya, itu dilakukan dengan sistem shift.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, mulai Senin 6 September 2021 sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah dimulai di 14 kecamatan.

Terdapat 208 SD dan 56 SMP yang kini telah menjalankan sekolah dengan PTM terbatas.

Baca Juga: Pelanggaran..! Mayoritas Pengerjaan Proyek Dinas PUPR Karawang Abaikan Aspek Keselamatan Pekerja

Sekolah dengan PTM terbatas adalah, jumlah siswanya dibatasi, yakni 50 persen total siswa. Selain itu juga diterapkan sistem shift.

Dikutip dalam siaran pers Diskominfo Purwakarta yang dipantau Selasa 7 September 2021, ratusan sekolah dengan PTM itu digelar di 14 kecamatan yang bukan berstatus zona merah COVID-19.

Dari jumlah total 17 kecamatan di Purwakarta, tersisa tiga kecamatan yang berstatus zona merah, yakni Kecamatan Purwakarta Kota, Bungursari dan Jatiluhur.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Suzzanna 'Malam Satu Suro' Tayang Malam Ini

Bupati menyebutkan kalau sekolah-sekolah di tiga kecamatan itu belum bisa melaksanakan PTM

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Diskominfo Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x