KARAWANGPOST - Mayoritas pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang diduga sengaja melakukan pelanggaran.
Proses pengerjaan infrastruktur mengabaikan aspek keselamatan kerja, padahal itu wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan
Pengabaian aspek keselamatan kerja dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang digulirkan Dinas PUPR Karawang itu terekam dalam video proyek pembangunan yang dibagikan di akun media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang.
Baca Juga: Akses Tol Karawang Timur Dibiarkan Rusak Bertahun-tahun, Pemandangannya Semrawut Tak Tertata
Dalam rekaman sejumlah video yang masing-masing berdurasi satu menit itu terlihat jelas, sejumlah pekerja di hampir seluruh proyek Dinas PUPR Karawang tak dilengkapi alat perlindungan diri K3.
Sementara tentang aspek keselamatan kerja ini sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Seiring dengan hal tersebut, penyelenggara pengerjaan proyek seharusnya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya.
Seperti dalam pasal 14 huruf c disebutkan, “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.”