125 ASN Terlibat Mafia Tanah, Wakil Menteri ATR: Presentase Angka Ini Relatif Kecil

- 26 November 2021, 20:34 WIB
125 ASN Terlibat Mafia Tanah
125 ASN Terlibat Mafia Tanah /Karawangpost/pexels: Anna Shvets

KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tengah fokus dalam pemberantasan praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang.

Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah sejak 2017.

Baca Juga: Koruptor Maling Uang Rakyat, Jaksa Agung: Koruptor Dapat Dihukum Mati 

Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR serta KPK, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” kata Sofyan, Jumat, 26 November 2021.

Menurut Sofyan, banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerjasama oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugiannya Capai Rp17 Miliar

Lebih lanjut, Sofyan menerangkan, ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktek mafia tanah.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya, Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” ujarnya.

Sementara itu, tercatat sebanyak 125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Baca Juga: Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.

"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," kata Surya Tjandra.

Surya Tjandra mengingatkan berkenaan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Seperti, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya disimpan dengan niat investasi.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Babat Habis Mafia Pelabuhan

Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil dan prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah