KARAWANGPOST - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sebagai bentuk jawaban atas sejumlah keinginan masyarakat, bahwa kasus korupsi para koruptor kelas kakap untuk dihukum mati.
Hukuman mati para koruptor maling uang rakyat ini bisa dilakukan dan ditindaklanjuti atas dorongan dari masyarakat.
Jaksa Agung menegaskan masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Babat Habis Mafia Pelabuhan
Baca Juga: Ada Apa dengan Kejari Karawang? Kasus Istri Marahi Suami Doyan Mabuk Diambil Alih Kejagung
"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Jaksa Agung, Jumat, 26 November 2021.
Jaksa Agung mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Ia pun menyebut para pelaku korupsi merupakan musuh bersama yang harus ditumpas.
Sehingga, dirinya menilai agar pihak-pihak yang tidak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor, bisa memberikan pengkajian yang utuh berkenaan dasar argumentasi yang dikeluarkannya.
Baca Juga: 31.624 ASN Terima Bansos, Menteri Risma Minta Pemda Respons