Pencabulan 11 Anak Via Game Online Free Fire, Polri: Korban dari Jawa hingga Papua

- 1 Desember 2021, 00:17 WIB
Pencabulan 11 Anak Via Game Online Free Fire
Pencabulan 11 Anak Via Game Online Free Fire /Karawangpost/pexels: Pedro Figueras

KARAWANGPOST - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire.

Pelaku berinisial S (21) melakukan aksi cabul dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

Baca Juga: 1,7 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tahap 138 Tiba di Indonesia 

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu perempuan anak di bawah umur," ujar Reinhard Hatagaol kepada wartawan, Selasa, 30 November 2021.

Reinhard menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9). Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelasnya.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Pernah Jadi Loper Koran dan Berjualan Kue Klepon

Orang tuanya, lanjut Reinhard kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021. Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x