Aksi Pencabulan 7 Bocah Selama 6 Bulan, Polisi: Pelaku Cabuli Anak Tetangga

- 17 November 2021, 15:57 WIB
Aksi Pencabulan 7 Bocah Selama 6 Bulan, Polisi: Pelaku Cabuli Anak Tetangga
Aksi Pencabulan 7 Bocah Selama 6 Bulan, Polisi: Pelaku Cabuli Anak Tetangga /Karawangpost/pexels: RODNAE Production

KARAWANGPOST - Polisi meringkus dua orang yang melakukan aksi pencabulan 7 bocah di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku aksi pencabulan 7 bocah yang ditangkap Polisi berinisial JM (45) dan AT (70).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka berinisial AT melakukan pencabulan karena sempat memergoki JM saat melakukan pencabulan terhadap salah satu korban.

Baca Juga: Konvoi Pelajar Acungkan Celurit di Purwakarta Viral di Medsos 

Menurut Azis, saat itu tersangka AT memergoki JM melakukan pencabulan kepada bocah di warung milik JM.

Namun, bukannya melarang aksi pencabulan tersebut, AT justru ikut untuk melakukan perbuatan aksi pencabulan.

"Pelaku pertama JM melakukan perbuatan aksi pencabulan di warung. Pada saat melakukan perbuatan aksi pencabulan, AT sempat memergokinya," kata Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Pelatih Voli Cabuli 13 Anak Didiknya, 1 Orang Hamil 8 Bulan

Kemudian, setelah berhasil melakukan aksi pencabulan di warung, pelaku AT malah ikut mencabuli bocah anak tetangganya di rumahnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x