Table Top Exercise untuk Menghadapi Dampak Serangan Terorisme

- 26 Januari 2022, 00:23 WIB
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi /BNPB/ Tasril Mulyadi



KARAWANGPOST - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengklasifikasikan bencana dalam tiga jenis yaitu bencana alam, non-alam, dan bencana sosial.

Bencana sosial diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan terorisme.

Indonesia selain rawan terjadi bencana yang disebabkan oleh faktor alam juga sangat rawan mengalami bencana yang disebabkan oleh faktor manusia.

Baca Juga: Dua Warga Karawang Terpapar Varian Omicron Transmisi Lokal, Waspada!

Menjadi salah satu wilayah yang paling banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, apabila aksi terror terjadi di Provinsi Bali, maka hal tersebut akan dengan cepat berdampak secara global.

BNPB mendukung sepenuhnya upaya kesiapsiagaan yang dilakukan oleh BPBD Provinsi Bali menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional, salah satunya Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) tahun 2022 yang akan digelar pada bulan Mei mendatang.

Dalam bentuk kegiatan Table Top Exercise Rencana Kontigensi Menghadapi Dampak Serangan Terorisme di Bali yang dilaksanakan pada Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Isteri Bunuh Suaminya di Karawang Dipicu Ada Hubungan Asmara dengan Pria Idaman Lain

Table Top Exercise merupakan salah satu teknik latihan dalam bentuk diskusi untuk memberikan wadah bagi para pemangku kepentingan maupun aktor penanggulangan bencana.

Untuk menggali pengalaman pembelajaran juga mendapatkan masukan, review, dan penyempurnaan pemahaman tentang sistem penanganan darurat bencana terpadu yang melibatkan multi sektoral.

Baca Juga: Produksi Gabah di Karawang Meningkat 17,5 Persen

Deputi bidang pencegahan BNPB, Prasinta Dewi menyebutkan, salah satu upaya mitigasi dan kesiapsiagaan yang dapat dilakukan dalam menghadapi ancaman bencana terorisme adalah dengan menyusun rencana kontigensi terorisme Provinsi Bali.

"Dengan adanya rencana Kontigensi ini, maka pada saat situasi darurat para pemangku kepentingan mengetahui peran, tugas, dan fungsi mereka masing-masing dalam melakukan kegiatan tanggap darurat. Penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat akan lebih terpadu dan terkoordinir dengan baik," jelas Prasinta.

Rencana kontigensi mampu memberikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk yang terdampak sebagai perwujudan dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan dari bencana.***

Editor: M Haidar

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x