KARAWANGPOST - Kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat terbongkar. Aparat kepolisian dari Polresta Denpasar bersama Polda Bali meringkus tiga pelaku dalam kasus prostitusi online itu.
Tiga pelaku prostitusi online itu masing-masing seorang pria berinisial DPB (22) yang bertugas sebagai muncikari serta dua wanita berinisial DAZ (25) dan LL (32) yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Para pelaku diketahui menawarkan dirinya melalui aplikasi kepada lelaki hidung belang.
Para pelaku tersebut diringkus polisi pada Jumat 4 Februari 2022 di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, menyampaikan terungkapnya aksi pelaku berawal diamankannya pelaku DAZ dan LL sekitar pukul 18.00 WITA yang sedang menerima tamu atau melakukan kegiatan prostitusi online aplikasi MiChat.
Ketika ditangkap, pelaku mengaku dicarikan pria hidung belang oleh muncikari DPB dan kedua pelaku disuruh melayani tamu yang datang untuk melakukan booking online.
Baca Juga: Simak, Ini Lima Drama Tiongkok Terpopuler di WeTV
Kemudian, transaksi dilanjutkan di kamar hotel nomor 15.
Pelanggan membayar Rp300 ribu dan langsung melakukan hubungan badan.
"Pada saat diamankan yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” katanya.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Selasa 8 Februari 2022: Ada Dewi Rindu, FTV dan Buku Harian Seorang Istri
“Berdasarkan pengakuan pelaku DAZ baru melayani satu orang tamu dan dari uang hasil yang didapat sebesar Rp300 ribu diberikan ke mucikari sebesar Rp50 ribu. Sedangkan, untuk sewa kamar sebesar Rp150 ribu per hari," ungkapnya.
Sementara itu, PSK LL, sudah mendapat dua tamu dengan tarif satu tamu Rp250 ribu untuk diberikan muncikari Rp50 ribu satu kali tamu dan hotel Rp150 ribu per hari.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan satu buah handphone, satu buah kondom sudah terpakai merk sutera, satu buah seprai warna putih, uang tunai dari muncikari sebesar Rp150.000 dan uang tunai dari para PSK sebesar Rp450.000.***