Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana

- 4 Januari 2022, 23:54 WIB
Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana
Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana /Karawangpost/Instagram @cassangeliee

KARAWANGPOST - Kasus prostitusi online yang menjerat artis sinetron Cassandra Angelie telah dibongkar polisi. Cassandra bersama tiga orang mucikari berinisial KK, R, UA ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait perkara ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa diproses secara pidana.

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan Pidana)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis 

Nantinya, pelanggan Cassandra Angelie dapat dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana Perzinahan.

Namun, hal tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah pelanggan prostitusi online Cassandra Angelie.

"Tapi, kalau dari istrinya (pelanggan) itu ada laporan,"ujarnya.

Baca Juga: Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Sbelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pukul 21.30 WIB pada Rabu 29 Desember 2021 .

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x