Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat, 18 diantaranya Anak dibawah Umur

- 24 Mei 2021, 22:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Jaya/



KARAWANGPOST - Prostitusi online anak dibawah umur kembali berhasil diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dua hotel berbeda di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat pengungkapan penyidik berhasil mengamankan 75 orang, Senin 24 Mei 2021.

"Sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Sisanya terdiri dari muncikari, korban perempuan yang membuka jasa open booking out (BO), tamu, dan karyawan di dua hotel itu," tegas Kabid Humas.

Baca Juga: Keren! BTS Borong Empat Piala Billboard Music Awards 2021

Tersangka mucikari menjerat korban anak dibawah umur melalui media sosial menjadi korban sebagai pacarnya dan mengajak untuk menginap dihotel beberapa hari.

Selama dihotel pelaku melakukan hubungan itim layaknya suami isteri dan pelaku membuat akun Michat lalu menjual korban melalui aplikasi MiChat kepada para pria hidung belang.

"Tarifnya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu, uang hasil tersebut digunakan pelaku untuk membayar sewa kamar hotel dan membiayai kebutuhan sehari-hari," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bikin Baper, Leeteuk dan Yesung Super Junior Kenakan Batik Rancangan Ridwan Kamil

Para korban selanjutnya memberikan komisi kepada pelaku sebagai mucikari sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk satu kali kencan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Sedangkan pelaku sebagai mucikari dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dan para pelaku juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.***




Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x