KARAWANGPOST - Pesinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.
"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga: Artis Cassandra Angelie Akui Keterlibatannya dalam Prostitusi Online, Tarifnya Dipatok Rp30 Juta
Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.
"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.