Ini Penjelasan Kemenag tentang Makna Filosofis Label Halal Indonesia yang Baru

- 13 Maret 2022, 18:23 WIB
Ini Penjelasan Kemenag tentang Makna Filosofis Label Halal Indonesia yang Baru
Ini Penjelasan Kemenag tentang Makna Filosofis Label Halal Indonesia yang Baru /Twitter @mahasiswigenz

KARAWANGPOST - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Label Halal Indonesia Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana dengan Label Halal MUI?

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan seputar Label Halal Indonesia tersebut.

Filosofi Label Halal Indonesia

Menurut Aqil Irham, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah