Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022

- 27 Maret 2022, 11:05 WIB
Syarat dan ketentuan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri  2022
Syarat dan ketentuan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 /Karawangpost/pixabay:Free-Photos

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Trilogi Sonic the Hedgehog dalam Garapan, Dampak Reaksi Positif Sonic the Hedgehog 2

Petunjuk teknis lebih lengkap nantinya akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah