KARAWANGPOST - Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.
Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.
Mudik yang menjadi tradisi pulang kampung yang dilakukan masyarakat Indonesia setiap hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Baca Juga: Bantuan Crypto untuk Ukraina, Inovasi atau hanya Penipuan
Pemudik pada umumnya menempuh perjalanan jauh mulai dari luar kota hingga luar pulau.
Oleh karena itu, mudik harus disiapkan secara cermat untuk memastikan keamanan dan kesehatan pemudik, khususnya di tengah situasi pandemi.
Sejauh ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.
Baca Juga: Kemenkes Bongkar Alasan Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster
Syarat dan ketentuan itu antara lain: