12 Saksi Investasi Bodong Robot trading DNA Pro Diperiksa

- 5 April 2022, 03:44 WIB
Ilustrasi - Aplikasi Trading
Ilustrasi - Aplikasi Trading /Pexels/ D'Vaughn Bell




KARAWANGPOST - Sebanyak 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam keteranganya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pasokan BBM Jenis Pertalite dan Solar Tetap Terjaga

Karo Penmas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.

Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x