Hotman Paris Hutapea dilaporkan Forum Batak Intelektual ke Polda Metro Jaya

- 4 April 2022, 04:52 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /Instagran/@hotmanparisofficial



KARAWANGPOST - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas unggahannya yang dinilai berisi konten asusila di Instagramnya.

Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 2 Maret 2022. Hotman dilaporkan atas unggahan dalam akun Instagramnya yang dinilai berisi konten asusila.

"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," terang Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang kepada awak media.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Solar Subsidi, Pertamina Tambah Pasokan ke SPBU

Dalam laporannya, Leo menyebut Hotman diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

"Tadi sudah kami jelaskan kepada polisi bahwa memang muatan asusila yang di-upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," tuturnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pokok dan BBM Bukti Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar

Lebih lanjut Leo menjelaskan, jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambungnya.

Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," tandasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x