KARAWANGPOST - Ada syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kereta api pada musim mudik lebaran tahun ini.
PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan, ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa kereta api menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H.
Mulai keberangkatan 5 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun KA
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Berikut ini persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Mulai Dibuka KAI Daop 2 Bandung
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi