Penting untuk Diketahui Pemudik, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta di Jawa Barat

- 5 April 2022, 20:05 WIB
Penumpang kereta api.
Penumpang kereta api. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

KARAWANGPOST - Ada syarat yang harus dipenuhi bagi penumpang kereta api pada musim mudik lebaran tahun ini.

PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan, ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa kereta api menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H.

Mulai keberangkatan 5 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun KA 

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut ini persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Mulai Dibuka KAI Daop 2 Bandung

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x