Dua Tersangka Penipuan Investasi DNA Pro Miliki Omset Mencapai 22 Juta Dolar

- 10 April 2022, 04:29 WIB
Ilustrasi - Keuntungan mata uang dolar
Ilustrasi - Keuntungan mata uang dolar /Pexels/ Tima Miroshnichenko

KARAWANGPOST - Dua tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading melalui platform DNA Pro miliki omzet mencapai 22 juta dolar atau Rp330 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meringkus dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro.

Para tersangka antara lain, Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) pada Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Robert Ingin Pertahankan Pemain yang Ada Agar Persib Tak Banyak Merombak Komposisi Pemain

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi.

Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah yang didapat dari para pengikut dibawahnya atau downline.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: English Premier League: Prediksi Pertandingan Aston Villa vs Tottenham Hotspur

“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya.

Penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja. Namun akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset tersangkanya.

Baca Juga: English Premier League: Prediksi Pertandingan Southampton vs Chelsea

“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.n

Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro.

Antara lain, FR, RK, RS, RU dan YS. Sekarang, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. ***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x