Polri Berikan Sanksi Represif Non Yustisial kepada Para Sepatu Roda yang Sempat Viral

- 10 Mei 2022, 20:51 WIB
Konferensi Pers Aksi Viral Pesepatu Roda
Konferensi Pers Aksi Viral Pesepatu Roda /dok.foto/Divisi Humas Polri



KARAWANGPOST - Polri akhirnya memberikan sanksi represif non yustisial kepada para pesepatu roda yang sempat viral melintas ditengah jalan utama Gatot Subroto beberapa waktu lalu.

Sanksi represif non yustisial tersebut merupakan tindakan hukum yang disesuaikan dengan UU tanpa melalui proses praperadilan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, bentuk sanksi ini yaitu dengan pemberian edukasi saat proses pemanggilan dan diberikan surat pernyataan agar para atlet tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Penerapan BLUD Sekolah, Pendidikan di Jabar Berkembang Pesat

"Kami sudah memberikan sanksi, kenapa? Karena sebelumnya mereka sudah diberikan tempat juga oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sepatu roda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Selasa 10 Mei 2022.

Sanksi ini diberikan ke seluruh atlet yang melakukan aksi tersebut dengan diwakili oleh Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Poserosi) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Sal.

"Karena ini baru yang pertama kali, maka kami sifatnya memberikan peringatan, edukasi, dan pendidikan serta penjelasan kepada masyarakat bahwa yang dilakukan teman-teman pemain sepatu roda itu melanggar aturan," ungkapnya.

Aksi rombongan pesepatu roda yang melintas di Jalan Gatot Subroto ini viral usai diunggah oleh salah satu akun Twitter @pativ7. Mereka terdiri dari orang dewasa hingga anak kecil.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x