Jaksa Pinangki Telah diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 2 Juni 2022, 22:54 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari /dok.foto/Kejagung RI

KARAWANGPOST - Jaksa Penuntut Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak bertanggungjawab dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi menyatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak bertanggung jawab dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan dengan rasa hormat, baik sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Angel Lelga Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Crypto Currency

Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

"Keputusan itu tentang pemberhentian melakukan tindak pidana kejahatan kejahatan yang ada karena jabatan terhadap Pinangki," tegasnya.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah