Butuh Sinergi Antar Lembaga Berantas Kejahatan Mafia Tanah

- 2 Juni 2022, 21:56 WIB
Ilustras - Sertifikat Tanah
Ilustras - Sertifikat Tanah /Youtube/mank zhou



KARAWANGPOST - Dibutuhkan peningkatan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam penanganan kejahatan mafia pertanahan.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II Riyanta yang menyebutkan, sinergitas dimaksud untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah mengingat banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan.

Sinergi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam reforma agraria untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara prinsip dasar negara hukum.

Baca Juga: Ukraina Beri Jaminan Terkait Pasokan Senjata Berat AS

Riyanta memaparkan, tak dapat dipungkiri, kejahatan-kejahatan mafia tanah terindikasi melibatkan oknum-oknum lembaga tertentu.

Jadi, mulai saat ini kita bersama-sama bekerja mengurai persoalan mafia tanah ini secara jernih agar bagaimana dapat mencari solusi sesuai dasar negara hukum.

"Tentu, dalam hal ini juga membutuhkan dukungan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat seperti rekan-rekan pers dan aktivis serta lintas kementerian dan lembaga seperti BPN, Kejagung, Polri, dan KSP,” ujar Riyanta.

Baca Juga: AS Secara Resmi Umumkan Bantuan Senjata Berat untuk Ukraina

Dalam penuntasan kasus mafia pertanahan dibutuhkan rekonstruksi kembali pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurutnya, rekonstruksi tersebut merupakan hal yang sangat substantif dalam penyelesaian kejahatan pertanahan.

Selama ini, pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik.

Baca Juga: Erdogan: Turki Berlakukan Operasi Militer Anti Teroris di Suriah

Dalam ketentuannya, dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat. Pasal tersebut, tandas Riyanta, berpotensi menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.

Semestinya, Riyanta mengusulkan warga negara yang lebih berhak secara hukum oleh UU diberikan suatu ruang untuk melihat dokumen warkah.

Baca Juga: AS Khawatir Konsekuensi dari Penyitaan Aset Rusia

Namun, disisi lain pihak yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal, terkesan dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan jalan merevisinya.

Jadi, ketika itu dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa atau BPN atau aparat kepolisian maupun pengadilan.

"Adu data ini bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh negara,” tegasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x