Negara Dirugikan Rp1,2 Triliun, Kejagung Akan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Waskita Beton

- 1 Juni 2022, 15:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana /dok.foto/Kejagung RI



KARAWANGPOST - Sebanyak orang diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan dan pengadaan tanah untuk proyek jalan tol.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana pada Selasa, 31 Mei 2022.

Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast pada pengadaan tanah untuk proyek jalan tol tersebut negara dirugikan sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga: Ukraina Pecat Pejabat Tinggi Terkait Laporan Palsu Tentang Kejahatan Perang Rusia

"Tim dugaan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memperkirakan perkiraan kerugian negara sementara ini, mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan.

Jampidsus Kejagung resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan surat perintah penyidikan per tanggal 17 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan, ada lima objek penyidikan yang menjadi fokus penelitian Kejagung. Di antaranya terkait dengan dugaan penyelewengan dana, dalam proyek pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi, Bunder, dan Manyar atau Tol KLBM di Jawa Timur (Jatim) sepanjang periode 2016-2020.

Baca Juga: Serangan Pasukan Ukraina Tewaskan Anak Usia 5 Tahun di Kota Makeevka Republik Donetsk

Terkait itu, lanjut Ketut, waktu penyelidikan akan mendalami tentang pengadaan bahan-bahan material seperti pasir dan bebatuan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.

Tim penyidikan, nantinya juga mendalami kegiatan yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast soal pengadaan dan jual beli lahan di Bojonegara, Serang, Banten.

Inti dari kasus ini adalah adanya dugaan penyimpangan, dan penyelewengan penggunaan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast, terkait proyek-proyek yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan merugikan keuangan negara," jelas Ketut.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x