Terutama terkait biaya masyair haji atau puncak haji yang sebelumnya ada kenaikan, untuk
mendapatkan penambahan dana harus melalui proses dan izin DPR.
"Kalau penambahan untuk mendapatkan uang katakanlah uang dari mana sumbernya, dari BPKH harus melalui DPR. Padahal kan DPR sedang reses sekarang. Tidak mungkin kan. Hak-hal teknis seperti mungkin tidak terantisipasi oleh pemerintah Saudi karena berbeda cara pendekatannya," demikian Abdul Azis.***
Sumber: Antara