Aset Kekayaan Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Senilai Rp432,20 Miliar disita Bareskrim Polri

- 7 Mei 2024, 16:38 WIB
Kepala Satgassus Narkoba Mabes Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. /Humas Polri
Kepala Satgassus Narkoba Mabes Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri. /Humas Polri /

KARAWANGPOST - Aset kekayaan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama senilai Rp432,20 miliar disita Bareskrim Polri.

Selain itu Bareskrim Polri juga terus melacak aset kekayaan milik bandar narkoba jaringan internasional tersebut di tanah air.

"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp432,20 M," ujar Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga: Menag Yaqut Cek Kesiapan Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Rest Area Jalan Tol Ditambah

Selain penyitaan, lanjut Asep, pihaknya juga telah menetapkan 60 orang jaringan Fredy Pratama sebagai tersangka.

Terbaru, empat orang laboratorium terselubung pembuatan narkoba atau clandestine laboratory di Sunter, Jakarta Utara.

"Total tersangka yang diamankan sebanyak 60 orang. Di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter. Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah