KARAWANGPOST - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya telah mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.
Mekes Budi Gunadi Sadikin menegaskan penelitian ganja untuk medis diperbolehkan. Namun, tidak untuk dikonsumsi dengan kebutuhan rekreasi.
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Budi Gunadi Sadikin, Minggu, 3 Juli 2022.
Baca Juga: Brand Fesyen Uniqlo Rilis T-shirt Anime Spy x Family Edisi Khusus
Baca Juga: Bencana Hari Ini: Banjir dan Longsor di Maluku, 418 Jiwa Terpaksa Mengungsi
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Qurban Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit PMK Hewan Ternak
Baca Juga: JoJo's Bizarre Adventure: Stone Ocean Bagian 2 Akhirnya Diumumkan
Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.***