Pesinetron Randa Septian Dibekuk Polisi, Ada Barang Bukti Ganja

- 31 Januari 2022, 16:08 WIB
Randa Septian sitangkap oleh pihak kepolisian usai terciduk telah menggunakan barang haram, yakni narkoba.
Randa Septian sitangkap oleh pihak kepolisian usai terciduk telah menggunakan barang haram, yakni narkoba. /Instagram.com/@randaseptian

KARAWANGPOST - Kasus narkoba kembali menjerat dunia artis Tanah Air. Kali ini pemain sinetron bernama Randa Septian yang ditangkap polisi karena terlibat narkoba.

Pria berusia 28 tahun yang wajahnya sering nongol di FTV itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polresta Denpasar, Bali.

"Iya benar (Ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, dikutip dari PMJ News Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Seksinya Shandy Aulia Pakai Swimsuit Putih

Ia menyampaikan dari data yang didapatnya Randa Septian merupakan pemain sinetron di sebuah televisi.

Randa Septian di antaranya membintangi sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5.

Artis sinetron Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar kasus narkoba
Artis sinetron Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar kasus narkoba (Foto: PMJ News/Polresta Denpasar)

Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022.

Saat itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x