KARAWANGPOST - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyitaan sebanyak 3,313 ton narkoba jenis sabu dan 115,1 ton ganja, 50,5 hektar lahan ganja.
Selain itu, sebanyak 191,575 butir ekstasi juga masuk dalam penyitaan sita di sepanjang tahun 2021
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menerangkan seluruh barang bukti yang disita berasal dari 760 kasus narkoba yang berhasil diungkap dan ditindak.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Kecelakaan Maut di Karawang, Truk Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas
"Di sepanjang tahun 2021, ada 760 kasus narkoba yang diungkap termasuk 85 jaringan sindikat narkoba nasional dan internasional," kata Petrus dalam konferensi pers, Rabu 29 Desember 2021.
Dari 760 kasus narkoba, ada 1.109 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian 16 orang juga menjadi tersangka dari 14 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk barang bukti terkait TPPU, BNN menyita aset dengan nilai Rp108.373.138.461," ujarnya.
Baca Juga: BTS, BLACKPINK dan IU masuk dalam Daftar Bintang Korea Terpopuler Desember 2021
Kemudian, dari total tersebut sebanyak 11.290 pecandu dan korban narkotika menjalani rehabilitasi.