Pencabutan Izin Operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya

- 12 Juli 2022, 14:00 WIB
Pencabutan Izin Operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya
Pencabutan Izin Operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya /Antaranews.com/

KARAWANGPOST - Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Itu terkait dengan adanya kasus kekerasan seksual di pesantren itu.

Namun kini ada keputusan yang mengejutkan, pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah.

"Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Polri Duga ACT Tak Transparan Soal Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air di Karawang

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," katanya.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Selasa 12 Juli 2022: Ada Buku Harian Seorang Istri, FTV dan Film Layar Lebar Ayat Ayat

"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," katanya menambahkan.
​​​​​​​
Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x