Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 17 Tersangka Teroris di Tiga Provinsi

- 25 Juli 2022, 16:45 WIB
Densus 88 Anti Teror Polri saat melakukan penangkapan terduga teroris di Aceh
Densus 88 Anti Teror Polri saat melakukan penangkapan terduga teroris di Aceh /Miju/Tangkapan Layar Instagram @@divisihumaspolri

KARAWANGPOST - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap terduga teroris dari berbagai daerah. Kali ini, sebanyak 17 tersangka tindak pidana terorisme ditangkap di tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

“Ditangkap dari tiga provinsi, Aceh, Sumut, dan Riau,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Ahmad Ramadhan mengatakan dari 17 tersangka teroris itu, sebanyak 13 orang ditangkap di Provinsi Aceh, 3 tersangka di Provinsi Sumatera Utara, dan 1 tersangka di Provinsi Riau.

Untuk tersangka teroris di Sumatera Utara dan Riau, Ramadhan belum menjelaskan dalam
jaringan terorisme apa, termasuk perannya dalam tindak pidana terorisme.

Sedangkan dari Aceh, 11 orang yang ditangkap merupakan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) dan 2 orang dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga: Polri Usulkan Citayam Fashion Week digelar saat CFD

Kesebelas tersangka teroris jaringan JI yang ditangkap di Aceh berinisial ES, RU, SY, MF, dan FE, merupakan bagian dari kelompok JI Bidang Akademi Pendidikan dan Pengaderan (ADIRA).

Mereka telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan
kemampuan anggota JI dalam berperang.

Tersangka ES pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan
"weapon training" pada tahun 2018 dan memiliki satu pucuk senjata PCP. Sedangkan tersangka RU merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x