Yayasan ACT Telah Menerims Donasi Rp2 Triliun Sejak Tahun 2005

- 30 Juli 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi - Kesepakatan
Ilustrasi - Kesepakatan /Pexels/Mizuno K



KARAWANGPOST - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun sejak tahun 2005 sampai dengan 2020, sebanyak Rp450 miliar digunakan untuk operasional yayasan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, sekitar 25 persen digunakan sebagai operasional pengurus.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," jelas Karo Penmas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Will Smith Posting Permintaan Maaf kepada Chris Rock atas Insiden Tamparan di Acara Oscar

Yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen.

"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT," jelas Karo Penmas.

Baca Juga: Cara Pembelian Online Tiket Laga Persib vs Madura United, Harganya Mulai Rp70.000 hingga Rp200.000

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin 25 Juli 2022 lalu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x