Berperan menjadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2022, 23:46 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri

KARAWANGPOST - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti telah ada empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada RE, Bripka RR, dan tersangka KM yang bukan berasal dari kepolisian.

Ferdy Sambo bahkan disebut menjadi aktor intelektual atau otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Suami Putri Candrawathi itulah yang membuat skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Atas perannya tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pendaftar Petani Milenial Jawa Barat 2022 Capai 20.698 orang, Catat Tanggal dan Tempat Pengumumannya! 

Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim Polri ini juga menjelaskan peran tiga tersangka lainnya dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Minta Tim Khusus Temukan Suatu Benda

Tersangka Bharara RE sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan tersangka Bripka RR dan KM atas perannya membantu dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan kejahatan.

Ayat (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x