Anggota Polda Metro Jaya Diduga Terlibat Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ada sejumlah anggiota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ada sejumlah anggiota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J /

KARAWANGPOST - Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga ikut terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dugaan keterlibatan anggota Polda Metro Jaya dalam pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut ditangani Mabes Polri.

Pelanggaran kode etik profesi Polri alam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J diantaranya adalah melakukan tindakan perusakan barang bukti, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 31 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J.

Dari 31 personel tersebut, terdapat perwira tinggi, perwira menengah hingga Tamtama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir J? Ketua Komnas HAM: 'Yang Tidak Salah Bisa Jadi Salah' 

"Kasus ini Mabes Polri yang tangani jadi update kasus ini kami serahkan kepada Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Zulpan juga mengatakan Polda Metro Jaya patuh terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan pihaknya tidak akan menghalangi dan menghambat proses pemeriksaan.

"Kalau ada pertanyaan bagaimana seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang perkara ini, maka Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," jelasnya.

"Jadi kami tidak menghalangi, bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini. Kita memberikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," imbuhnya.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agus Budi Martoyo mengatakan jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Benamkan Eintracht Frankfurt dan Raih Piala Super Eropa, Ancelotti: Real Madrid Lapar Kemenangan 

Namun jika hanya melanggar kode etik profesi Polri, maka Divisi Propam Polri yang akan melakukan sidang kode etik.

Berikut adalah 31 daftar personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J:

Bareskrim Polri:

Perwira menengah (Pamen) 1 personel
Perwira Pratama (Pama) 1 personel

Divisi Propam Polri:

Perwira Tinggi (Pati) 3 personel
Perwira Menengah (Pamen) 8 personel
Perwira Pratama (Pama) 4 personel
Bintara 4 personel
Tamtama 2 personel

Polda Metro Jaya:

Perwira Menengah (Pamen) 4 personel
Perwira Pratama (Pama) 3 personel

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah