Bharada E Jadi Tumbal Pembunuhan Brigadir J? Ketua Komnas HAM: 'Yang Tidak Salah Bisa Jadi Salah'

- 11 Agustus 2022, 19:22 WIB
Komnas HAM nilai Bharada E jadi tumbal pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM nilai Bharada E jadi tumbal pembunuhan Brigadir J /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Bharara Richard Elizer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan ia menjadi orang pertama yang dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Sedangkan tiga tersangka lainnya baru ditetapkan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Tiga tersangka tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal) yang juga menjadi ajudan Sambo, dan KM (Kuat Maruf) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ajudan Ferdy Sambo tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Benamkan Eintracht Frankfurt dan Raih Piala Super Eropa, Ancelotti: Real Madrid Lapar Kemenangan 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E berperan sebagai eksekutor Brigadir J. Dialah yang menembak mati Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komnas HAM menilai dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E menjadi tumbal Ferdy Sambo karena ia hanya menjalankan perintah atasannya tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad taufik Damanik mengaku tidak tega dengan Bharada E.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x