Irjen Pol Ferdy Sambo Mengaku Siap Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 13:04 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku siap bertanggu jawab atas perbuatannya merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku siap bertanggu jawab atas perbuatannya merencanakan pembunuhan Brigadir J. /Jein Nenempa/Teras Gorontalo

KARAWANGPOST - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutarabat atau Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo yang kini dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati Yanma) akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.

Tersangka otak pembunuhan berencana yang ditahan di Mako Brimob ini mempunyai alasan khusus merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah begitu mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan dari Brigadir J yang dianggap mengganggu harkat dan martabat keluarga.

Karena emosi, Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Bharada RE (Richard Elizer) dan Bripka RR (Ricky Rizal) untuk mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Maaf Terkait Pembunuhan Brigadir J: Inilah Pernyataan Lengkapnya! 

Namun Ferdy Sambo sempat membuat skenario pembunuhan dimana Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada RE di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam baku tembak tersebut setelah dipergoki melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya merencanakan pembunuhan dan membuat informasi yang tidak benar itu, Ferdy Sambo pun meminta maaf kepada keluarga, masyarakat, dan rekan sejawatnya di Polri.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," demikian pernyataannya sebagaimana disampaikan Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Kamis, 11 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x