Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Bali United vs Arema FC Berakhir 1-2, Singo Edan Rayakan Kemenangan
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang baru yang akan mulai berlaku 29 Agustus 2022 berdasarkan zonasi:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali
Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km (sebelumnya Rp1.850/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km (sebelumnya Rp2.300/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa minimal
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Cancer: Minggu 14 Agustus 2022
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.250/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.650/km)
Biaya jasa minimal: Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500)
Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal