Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Mulai Berlaku 29 Agustus 2022: Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 15:43 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 /Antara/

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Bali United vs Arema FC Berakhir 1-2, Singo Edan Rayakan Kemenangan

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang baru yang akan mulai berlaku 29 Agustus 2022 berdasarkan zonasi:

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali

Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km (sebelumnya Rp1.850/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km (sebelumnya Rp2.300/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa minimal

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Cancer: Minggu 14 Agustus 2022

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.250/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.650/km)
Biaya jasa minimal: Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500)

Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x