Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online atau Ojol, Mulai Berlaku 29 Agustus 2022: Ini Alasannya!

- 14 Agustus 2022, 15:43 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 /Antara/

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

Rincian:
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km (sebelumnya Rp2.100/km)
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.600/km)
Biaya jasa minimal: Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Keterangan: ada kenaikan di biaya jasa minimal***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x