Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp78 Triliun di Rutan Salemba

- 15 Agustus 2022, 20:41 WIB
Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba setelah diperiksa lebih dari 3 jam di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022
Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba setelah diperiksa lebih dari 3 jam di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022 /ANTARA/Putu Indah Savitri

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan: Apa Saja yang Dilakukan?

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah