KARAWANGPOST - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Surya yang menjadi tersangka korupsi penguasaan lahan sawit senilai Rp78 triliun datang ke Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar Pukul 17.30 WIB.
Menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar Pukul 13.00 WIB. Sampai di Indonesia, ia langsung menuju Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi terbesar di tanah air ini.
Baca Juga: Siap-siap, Harga BBM Jenis Pertalite dan Solar Kemungkinan Naik Lagi!
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung kepada pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi berkali-kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka penguasaan lahan seluas lebih dari 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada Surya Darmadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menetapkan bos Duta Palma itu sebagai tersangka pada tahun 2019.