Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp78 Triliun di Rutan Salemba

- 15 Agustus 2022, 20:41 WIB
Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba setelah diperiksa lebih dari 3 jam di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022
Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba setelah diperiksa lebih dari 3 jam di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022 /ANTARA/Putu Indah Savitri

KARAWANGPOST - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam di Kejaksaan Agung, Surya Darmadi akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Surya yang menjadi tersangka korupsi penguasaan lahan sawit senilai Rp78 triliun datang ke Kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB  dan langsung menjalani pemeriksaan.

Ia keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar Pukul 17.30 WIB.

Menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar Pukul 13.00 WIB. Sampai di Indonesia, ia langsung menuju Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi terbesar di tanah air ini.

Baca Juga: Siap-siap, Harga BBM Jenis Pertalite dan Solar Kemungkinan Naik Lagi! 

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung kepada pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi berkali-kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan  sebagai tersangka penguasaan lahan seluas lebih dari 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka pada Surya Darmadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menetapkan bos Duta Palma itu sebagai tersangka pada tahun 2019.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x