Sidang Gugatan Perdata Mantan Pengacara Bharada E Digelar 7 September 2022 di PN Jakarta Selatan

- 17 Agustus 2022, 22:27 WIB
Pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy siap hadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy siap hadapi gugatan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Instagram @ronnytalapessy

KARAWANGPOST - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, akan mulai disidangkan pada tanggal 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Bharada E sebagai tergugat pertama, Ronny Berty Talapessy sebagai tergugat kedua, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat ketiga.

Deolipa menggugat perdata Rp15 milyar kepada Bharada E.

Menghadapi gugatan tersebut, pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy menyatakan siap menghadapi gugatan Deolipa di pengadilan.

Baca Juga: Mantan Napiter Jadi Pemimpin dan Pengibar Bendera Upacara HUT Ke 77 Kemerdekaan RI di Tasikmalaya 

"Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi," kata Ronny sebagaimana dikutip antaranews.com.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Pencabutan kuasa tersebut ditentang Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x