Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Kemenag Terbitkan Aturan untuk Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren

- 6 September 2022, 17:50 WIB
Kemenag segera terbitkan aturan cegah penganiaan di Pondok Pesantren
Kemenag segera terbitkan aturan cegah penganiaan di Pondok Pesantren /Instagram @soimah_didi

KARAWANGPOST - Kasus penganiayaan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya di lembaga pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan agama kembali terjadi.

Kali ini, penganiayaan hingga menimbulkan korban meninggal terjadi di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang santri berinisial AM usia 17 tahun yang menimba ilmu di Gontor meninggal pada 22 Agustus 2022. AM diduga dianiaya kakak kelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama akan segera menerbitkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Baca Juga: Besok, Ferdy Sambo akan diperiksa dengan Lie Detector terkait Pembunuhan Brigadir J 

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Atas kasus penganiayaan tersebut, Waryono mengatakan Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Adapun pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Bocoran Drama Korea The Law Cafe Episode 2

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x