23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK akan Perberat Tuntutan

- 7 September 2022, 14:48 WIB
Mantan GUbernur Jambi Zumi Zola salah satu napi koruptor yang mendapatkan status bebas bersyarat dari Kemenkumham
Mantan GUbernur Jambi Zumi Zola salah satu napi koruptor yang mendapatkan status bebas bersyarat dari Kemenkumham /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

KARAWANGPOST - Sebanyak 23 napi koruptor mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor diberikan pada Selasa, 6 September 2022. Dengan status pembebasan bersyarat itu, mereka bisa menghirup udara bebas kembali.

Dari 23 napi koruptor yang dibebaskan itu, 4 napi diantaranya berasal dari Lapas Tangerang dan 19 napi berasal dari Lapas Sukamiskin Bandung.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Polda Jabar Tak Gunakan Senjata dalam Pengamanan di 14 Titik Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM 

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Menanggapi pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x