Jumlah Korupsi Fantastis Surya Darmadi, Maling Uang Rakyat hingga Puluhan Triliun

- 8 September 2022, 23:10 WIB
Jumlah Korupsi Fantastis Surya Darmadi, Maling Uang Rakyat hingga Puluhan Triliun
Jumlah Korupsi Fantastis Surya Darmadi, Maling Uang Rakyat hingga Puluhan Triliun /Karawangpost/PMJ

KARAWANGPOST - Sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Surya Darmadi yang juga pemilik dari PT Darmex Group atau Duta Palma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.

Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.

Surya Darmadi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Presiden Jokowi Rebut Ruang Udara dari Singapura

Baca Juga: Pesawat Bonanza Ditemukan di Kedalaman 14 Meter, Pilot dan Kopilot Gugur di Dalam Pesawat

Surya Darmadi didakwa bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mengatakan, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,59 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.

Jaksa juga membacakan surat dakwaan Surya Darmadidi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Tangki Penyimpanan BBM Pertamina Balongan Meledak

Baca Juga: Buron 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Selatan Ditangkap di Bali

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa.

Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x